Kamis, 05 April 2018

ukb ekonomi 2.8.1

 


UNIT KEGIATAN BELAJAR
(UKB)
EKO.2-8-1



1. Identitas
a.       Nama Mata Pelajaran    : Ekonomi  X
b.       Semester                                             : Genap
c.       Kompetensi Dasar                          :
 


3.8  Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia.
4.8  Mengimplementasikan Pengelolaan koperasi  di sekolah.


d.       Indikator Pencapaian Kompetensi         :



            3.8.1  Menyebutkan definisi Koperasi
3.8.2  Menjelaskan arti lambang Koperasi
3.8.3  Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi
3.8.4  Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi
3.8.5  Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi
3.8.6  Menyebutkan jenis-jenis Koperasi
3.8.7  Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi
3.8.8  Menjelaskan sejarah berdirinya Koperasi di Indonesia
3.8.9  Menjelaskan sejarah Koperasi di luar negeri
3.8.10  Mendeskripsikan sumber permodalan Koperasi
3.8.11  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
4.8.1 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi di sekolah





e.       Materi Pokok                                    : Koperasi
f.        Alokasi Waktu                                  : 90 menit
g.       Pertemuan                                         : Ke - 1
h.      Tujuan Pembelajaran           :

Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan, presentasi dan analisis, peserta didik dapat Menyebutkan definisi Koperasi, Menjelaskan arti lambang Koperasi,Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi, Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi dari masalah kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan definisi Koperasi, arti lambang Koperasi, prinsip-prinsip Koperasi, Azaz dan tujuan Koperasi, sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya melalui belajar ekonomi mengembangakan sikap jujur, peduli, dan bertanggungjawab, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, kreativitas (4C)

i.         Materi Pembelajaran                                   
o    Lihat dan baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP): Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.



2.

KOPERASI

Definisi Koperasi

Arti Lambang Koperasi

Prinsip – Prinsip Koperasi

Azaz dan Tujuan Koperasi
Peta Konsep
3.Kegiatan Pembelajaran
a.    Pendahuluan
Sebelum belajar pada materi ini silahkan kalian membaca dan memahami Buku Teks yang membahas Koperasi dengan sub pokok bahasan Definisi koperasi, arti lambang koperasi, prinsip-prinsip serta azaz dan tujuan koperasi.
Untuk dapat memahami meteri tersebut, silahkan kalian lanjutkan pada kegiatan belajar berikut dan ikuti petunjuk yang ada dalam UKB ini.

b.    Kegiatan Inti
1)       Petunjuk Umum UKB
a)         Baca dan pahami materi pada buku Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
b)        Setelah memahami isi materi dalam bacaan berlatihlah untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKB ini baik bekerja sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)         Kerjakan UKB ini dibuku kerja atau langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)        Kalian dapat belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan ayo berlatih, apabila kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam kegiatan belajar 1 kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang sudah siap untuk mengikuti tes formatif agar kalian dapat belajar ke UKB berikutnya.

2)       Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar berikut dengan penuh kesabaran dan konsentrasi  !!!


Kegiatan Belajar 1

Bacalah uraian singkat materi dan contoh berikut dengan penuh konsentrasi !

Secara bahasa : Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong)

Secara istilah : Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Menurut UU N0. 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Agar lebih memahami, ayo berlatih berikut.

Ayoo berlatih!
Setelah kalian memahami uraian singkat materi dan contoh di atas, maka:

      Coba identifikasi unsur-unsur yang terkandung dalam definisi koperasi tersebut di atas. Tuliskan pada buku kerja kalian!
·         Koperasi Indonesia itu gotong royong
·           Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Apabila kalian telah mampu menyelesaikan soal di atas, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 2 berikut.
Kegiatan Belajar 2

Setelah kalian belajar memahami definisi koperasi, maka perhatikan gambar lambang koperasi yang lama di bawah ini :



Ayo berlatih!!

1.    Setelah memperhatikan gambar lambang koperasi  di atas, maka berikan arti dari lambang koperasi  tersebut dan tulislah di buku kerja kalian!
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.    Carilah lambang koperasi yang baru !


Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan soal ini, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 3 berikut.

Kegiatan Belajar 3

Ayo…sekarang perhatikan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 tentang Perkoperasian berikut ini dengan baik !
Prinsip-Prinsip koperasi :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.






Koperasi Langit Biru (KLB)
Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.
Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.

Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.
Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.
Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
Sumber : Kompas.com 

Dari permasalahan yang terjadi pada artikel di atas, coba analisislah dan tulislah pemecahan masalah pada buku kerja.
·         Dengan cara menawarkan feedback / balasan lain dan Menggunakan dengan baik uang dari investor
Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan soal ini, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 3 berikut.



Kegiatan Belajar 4
 Ayo…sekarang perhatikan Azaz dan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25  Tahun 1992 Pasal 2 dan 3 tentang Perkoperasian  berikut ini dengan baik !

Pasal 2 UU No.25 Tahun 1992 tentang Azaz Koperasi :
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 tentang tujuan koperasi :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perokonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Wednesday, 12 November 2014
CONTOH KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
 Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
                Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
                Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
                Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
                Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.



Dari permasalahan yang terjadi pada artikel di atas, coba analisislah dan tulislah pemecahan masalah pada buku kerja.
·         Koperasi tidak menjalankan kegiatan sesuai azas koperasi.
Masalahnya koperasi memberi pinjaman dana tidak sesuai prosedur, pemecahannya yaitu koperasi harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yg ada, memberikan pendidikan, dan tanggung jawab kepada pengurus koprasi


c.  Penutup

Bagaimana kalian sekarang?
Setelah kalian belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan belajar 1, 2, 3 dan 4, berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada UKB ini di Tabel berikut.

Tabel Refleksi Diri Pemahaman Materi
No
Pertanyaan
Ya
Tidak
1.
Apakah kalian telah memahami pengertian koperasi


2.
Dapatkah kalian menjelaskan arti lambang koperasi.


3.
Dapatkah kalian menyebutkan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU N. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


4.
Dapatkah kalian menyebutkan asas dan tujuan koperasi berdasarkan UU N. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.



Jika menjawab “TIDAK” pada salah satu pertanyaan di atas, maka pelajarilah kembali materi tersebut dalam Buku Teks Pelajaran (BTP) dan pelajari ulang kegiatan belajar 1, 2, 3 atau 4 yang sekiranya perlu kalian ulang dengan bimbingan Guru atau teman sejawat. Jangan putus asa untuk mengulang lagi!.  Dan apabila kalian menjawab “YA” pada semua pertanyaan, maka lanjutkan berikut.



Dimana posisimu?


Ukurlah diri kalian dalam menguasai sub materi definisi koperasi, arti lambang koperasi, prinsip serta asas dan tujuan koperasi dalam rentang 0 – 100, tuliskan ke dalam kotak yang tersedia.


Setelah kalian menuliskan penguasaanmu terhadap sub materi di atas, lanjutkan kegaitan berikut untuk mengevaluasi penguasaan kalian!.

Yuk Cek Penguasaanmu terhadap Sub Materi Definisi koperasi, arti lambang koperasi, prinsip serta asas dan tujuan koperasi !
     
Agar dapat dipastikan bahwa kalian telah menguasai materi tersebut di atas, maka kerjakan soal berikut secara mandiri di buku kerja kalian masing-masing.
1.   Apa yang dimaksud koperasi?
  • hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, 
    •     Usaha bersama yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegitan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan
    2.      Apa sajakah prinsip koperasi Indonesia?

    •     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    •     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    •     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap tiap anggota
    •     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    •     Kemandirian
    •     Pendidikan perkoperasian
    •     Kerjasama antar koperasi
    3.      Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Sebutkan pula ciri-cirinya!

    •     Koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang beranggotakan para siswa
    Ciri ciri korepasi sekolah :
    1.     Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum
    2.     Anggotanya para siswa siswi
    3.     Keanggotaannya saat kita masis menjadi siswa
    4.     Sebagai latihan dan praktik berkoperasi
    4.      Deskripsikan arti lambang gambar koperasi

    •     Rantai : kokohnya persahabatan
    •     Roda : upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
    •     Padi dan kapas : kemakmuran rakyat
    •     Timbangan : keadilan sosial
    •     Bintang : pancasila sebagai landasan idiil
    •     Koperasi indonesia : kepribadian koperasi
    •     Merah putih : sifat nasional indonesia
    •     Pohon beringin : kemasyarakatan dan kepribadian indonesia yang kokoh
    5.      Sebutkan asas dan tujuan koperasi!

    •     Asas koperasi : asas kekeluargaan
    •     Tujuan : memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat.
    6.      Apakah koperasi di sekolah Anda telah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi secara umum? Jelaskan pendapat anda!

    •     Belum karena masih belum bersifat sukarela, anggota masih banyak dari pihak sekolah sedangkan siswanya hanya beberapa. 
    Dari soal tersebut di atas, kerjakan di buku kerja.


    Ini adalah bagian akhir dari UKB sub materi Sub Materi Definisi koperasi, arti lambang koperasi, prinsip serta asas dan tujuan koperasi !, mintalah kepada Guru kalian belajar ke UKB berikutnya ( UKB EKO.2-8-2). Sukses untuk kalian!!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar