UNIT KEGIATAN BELAJAR
(UKB)
EKO.2 – 8 - 2
1. Identitas
a.
Nama Mata
Pelajaran : Ekonomi X
b.
Semester : genap
c.
Kompetensi
Dasar :
3.8 Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia.
4.8 Mengimplementasikan Pengelolaan koperasi di sekolah.
d.
Indikator
Pencapaian Kompetensi :
3.8.1
Menyebutkan definisi Koperasi
3.8.2
Menjelaskan arti lambang Koperasi
3.8.3 Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi
3.8.4 Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi
3.8.5 Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus
Koperasi
3.8.6 Menyebutkan jenis-jenis Koperasi
3.8.7 Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi
3.8.8 Menjelaskan sejarah berdirinya Koperasi di
Indonesia
3.8.9 Menjelaskan sejarah Koperasi di luar negeri
3.8.10 Mendeskripsikan sumber permodalan Koperasi
3.8.11 Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
4.8.1
Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi di sekolah
e.
Materi Pokok : Koperasi
f.
Alokasi
Waktu : 90 menit
g.
Pertemuan : Ke – 2
h.
Tujuan
Pembelajaran :
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan,
presentasi dan analisis, peserta didik dapat Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, Menyebutkan
jenis-jenis Koperasi, Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi dari
masalah kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kontekstual yang
berkaitan dengan tugas dan
wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat
Koperasi, sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya melalui belajar ekonomi, mengembangakan sikap jujur,
peduli, dan bertanggungjawab, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, komunikasi,
kolaborasi, kreativitas (4C)
|
i.
Materi Pembelajaran
o
Lihatdan
baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP):Rahardja,
Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
2.Peta Konsep
Tugas dan wewenang
pengurus koperasi
|
KOPERASI
|
Peran dan manfaat Koperasi
|
Jenis - jenis koperasi
|
3.Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan
Sebelum belajar pada materi ini silahkan
kalian membaca dan memahami Buku Teks yang membahas Koperasi dengan sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.
Untuk dapat memahami materi tersebut,
silahkan kalian lanjutkan pada kegiatan belajar berikut dan ikuti petunjuk yang
ada dalam UKB ini.
b. Kegiatan Inti
1) Petunjuk
Umum UKB
a)
Baca dan pahami materi pada
buku Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
b)
Setelah memahami
isi materidalam bacaan berlatihlah untuk
berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKB ini baik bekerja
sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)
Kerjakan UKB ini dibuku
kerja atau langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)
Kalian dapat
belajar bertahap dan berlanjutmelalui
kegiatan ayo berlatih, apabila kalian
yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam
kegiatan belajar 1, 2, dan 3kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang
sudah siap untuk mengikuti tes
formatifagar kalian dapat belajar ke UKB berikutnya.
2) Kegiatan
Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar berikut dengan
penuh kesabaran dan konsentrasi !!!
Kegiatan Belajar 1
Cari dan bacalah
Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992!
·
|
·
Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 30Jawab :
TUGAS:
- Mengelola koperasi dan hasil usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi .
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan Keuangan dan investaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus .
- Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
agar lebih memahami, ayo berlatih berikut.
Ayoo berlatih!
Studi Kasus
|
Koperasi mempunyai kedudukan
yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional
Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan
koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang
berdasarkan azas kekeluargaan tersebut.Sehingga koperasi diyakini dapat
diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Namun sampai saat ini
penyalahgunaan koperasi kerap sekali terjadi, terutama dilakukan oleh para
pengurusnya, sehingga akhirnya secara langsung akan merugikan anggotanya
dan secara tidak langsung akan merugikan pemerintah.
Penyalahgunaan koperasi
maksudnya adalah penggunaan asset-asset koperasi oleh pihak-pihak
tertentu, biasanya oleh pengurus, dengan tujuan untuk memperkaya diri
sendiri dan bukan untuk tujuan kemajuan atau keuntungan koperasi.
Peluang
Penyalahgunaan KoperasiFaktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif. Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya.Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest).Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena. Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability. Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya. Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi.Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. |
Dari
kasus di atas, buatlah analisa dan tulislah di buku kerja kalian.
- Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Dilihat dari pengertianya koperasi demi kepentiang bersama, jadi koperasi ini seharusnya untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak orang yang menyalahgunakan koperasi untuk kebutuhan dirinya sendiri dan memanfaatkannya untuk pribadi. Sedangkan mereka tidak memperdulikan tujuan utama koperasi. Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena. Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability
Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan
soal diatas, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 2 berikut.
Setelah
kalian belajar pada kegiatan belajar 1, sekarang perhatikan gambar berikut!
Studi Kasus
|
Desa Suka Makmur,
sebuah desa penghasil sayur mayur. Ketika panen melimpah banyak yang tidak
terjual karena kesulitan transportasi untuk mengangkut sayur mayor ke
pasar. Namun ketika gagal panen, kesulitan dana untuk modal penanaman
kembali terutama untuk membeli bibit sayur mayur serta untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Jika warga desa tersebut ingin mendirikan koperasi,
maka jenis koperasi apa yang kamu sarankan. Dan apa alasannya?
Koperasi Produksi karena Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual
dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
|
Apabila
kalian sudah mampu menyelesaikan soal tersebut, maka kalian bisa melanjutkan pada
kegiatan belajar 3 berikut.
Kegiatan Belajar 3
Carilah dan
baca UU No. 25 Tahun 1992
Peran dan Manfaat koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
|
Peran dan manfaat koperasi :
1) Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2) Berperan serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebgai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai saka gurunya.
4) Serusaha mewujudakan dan
mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Setelah
membaca pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka perhatikan
studi kasus di bawah ini!
Studi Kasus
|
Dana bergulir yang dikelola
di bawah Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk
kepentingan modal usaha bagi Masyarakat, terindikasi ada dugaan
penyalahgunaan.Kasus ini diusut terus oleh bidang tindak pidana khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dengan surat perintah
penyelidikan.
Hingga hari ini, jaksa yang
telah ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terus berusaha dengan memanggil
oknum yang dianggap mengetahui aliran dana koperasi tersebut.
Sedikitnya pihak Kejati
Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), pemegang surat perintah
penyelidikan sudah mengambil keterangan kepada empat orang yang dianggap
tahu dengan aliran dana itu.
Guna sebagai bahan analisa
oleh penyelidik yang akan menjadi pendukung alat bukti bila ditemukan benar
ada dugaan penyalah gunaan wewenang.
Sehari sebelumnya, Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar membeberkan bahwa hari
ini telah dijadwalkan ada pemanggilan kepada beberapa dari eks dana
koperasi.
Kasipenkum mengatakan kasus
koperasi di Kejati terus berjalan, dan besok ada agenda untuk permintaan
keterangan, hanya saja ia tidak mengetahui siapa nama oknum yang dipanggil.
“Tetapi untuk nama koperasi nanti kita lihat,” ungkap
Salahuddin.
Dikonfirmasi terkait
nama-nama yang sudah diambil keterangannya, Salahuddin tidak mengelak,
“Koperasi yang sudah dipanggil saya lupa datanya, tapi ada dari Mandiri
Syariah dan sudah ada sekitar empat orang yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Ini akan terus bergulir
sesuai dengan kebutuhan tim, dalam penyelidikan ini, “Tim yang diturunkan,
saya tidak terlalu tau, namun ada beberapa tim yang diturunkan,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan bahwa
hari ini pengambilan keterangan kepada pihak terkait yang dianggap
mengetahui aliran dana koperasi, diundur ke hari Senin depan. Walaupun
telah dijadwalkan sebelumnya, namun ada tamu jadi ditunda.
“Hari ini tidak ada
pemeriksaan, karena ada tamu, jadi difokuskan pada hari Senin,” ungkap
Salahuddin kepada LiputanLIMA.com, Rabu (4/5/2016).
Diketahui bahwa awal
diusutnya kasus ini hanya ada 20 koperasi saja di Makassar diduga
terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran.
Namun, dalam pengusutan,
pihak Kejati kembali menemukan dugaan pada dua Koperasi Multiguna dan
Hokipratama Syariah.
(Saifullah/Suryani Musi) |
Dari
kasus di atas, bagaimana pendapat kalian ?tulislah di buku kerja kalian.
ini adalah hal yang sangat merugikan
bagi semua orang dan juga anggota koperasi tersebut, karena aliran dari dana
yang masuk dalam koperasi tersebut tidak diketahui diamana hasilnya dan membuat
kerugian dalam usaha kopersi tersebut, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan
agar kasus ini tidak berlanjut dan segera terselesaikan agar pelaku juga dapat
mengganti kerugian yang telah dihadapi oleh pengurus koperasi tersebut.
c.
Penutup
Bagaimana kalian
sekarang?
Setelah
kalian belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan belajar 1, 2, dan 3, berikut
diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian
pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada UKB ini di
Tabel berikut.
Tabel
Refleksi Diri Pemahaman Materi
No
|
Pertanyaan
|
Ya
|
Tidak
|
1.
|
Apakah
kalian telah menyebutkantugas dan wewenang pengurus koperasi?
|
|
|
2.
|
Dapatkah
kalianmenyebutkan jenis-jenis koperasi?
|
|
|
3.
|
Dapatkah
kalian menyebutkan peran dan manfaat koperasi?
|
|
|
Jika menjawab “TIDAK” pada salah satu pertanyaan di atas, maka
pelajarilah kembali materi tersebut dalam Buku Teks Pelajaran (BTP) dan
pelajari ulang kegiatan belajar 1, 2, atau 3 yang sekiranya perlu kalian ulang dengan
bimbingan Guru atau teman sejawat. Jangan
putus asa untuk mengulang lagi!.Dan apabila kalian menjawab “YA” pada semua
pertanyaan, maka lanjutkan berikut.
Dimana posisimu?
Ukurlah diri kalian dalam menguasaisub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi. dalam
rentang 0 – 100, tuliskan ke dalam kotak
yang tersedia.
|
Setelah kalian menuliskan penguasaanmu terhadap sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi., lanjutkan kegaitan
berikut untuk mengevaluasi penguasaan kalian!.
Yuk Cek Penguasaanmu terhadap Materi SPLTV!
Agar dapat
dipastikan bahwa kalian telah menguasi materi sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, maka
kerjakan soal berikut secara mandiri di buku kerja kalian masing-masing.
a)
Sebutkan
macam hierarki tanggung jawab dalam
koperasi.
b)
Para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri, yang mengharapkan
peningkatan melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan adalah pengertian
koperasi …….
c)
Sebutkan
peranan koperasi pada berbagai keadaan persaingan berdasar pada sifat dan
bentuknya.
Ini adalah bagian akhir dari UKB materi sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, mintalah kepada Gurukalian belajar keUKB berikutnya (UKB EKO. 2-8-3). Sukses untuk kalian!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar